Langsung ke konten utama

Workshop Cara Membuat SOP

Workshop Cara Membuat Standard Operating Procedure (SOP) ditujukan kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang ingin memperbaiki sistem usahanya dari budaya lisan menjadi budaya tertulis (terdokumentasi) sehingga mempermudah dalam menganalisa dan perbaikan usaha.

Materi Workshop
1. Panduan dokumentasi sistem manajemen mutu ISO 10013 : 2001
2. Latihan pembuatan dokumen pedoman mutu (quality manual), prosedur mutu (quality procedure), instruksi kerja (work instruction) dan formulir (form)

Waktu
1 hari kerja, jam 09.00 s/d 16.00

Tempat
In House Training (kantor/pabrik klien, hotel atau tempat lain yang representatif)

Peserta
Perusahaan, usaha kecil menengah (UKM), organisasi sosial, sekolah dan komunitas. Jumlah peserta maksimum 10 peserta setiap pelatihan.

Siapa saja yang memerlukan pelatihan ini ?
1. Pelaku UKM
2. Manajer
3. Asisten Manajer
4. Supervisor
5. Staff

Biaya
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), tidak termasuk biaya perjalanan dan akomodasi (untuk klien di luar Jakarta).

Sumber Gambar : www.freedigitalphotos.net

Postingan populer dari blog ini

Punya Merek Itu Penting, Jangan Nunggu Saat Genting !

Pada dasarnya, manusia itu apapun suku, agama dan statusnya, punya rasa ingin dibedakan. Anda punya karakter khas dan unik yang tidak sama dengan orang lain, walaupun ada yang sama dalam nama. Orang yang ini mungkin akan beda baik fisik dan psikis dengan orang yang lain.  Apalagi saat dibanding-bandingkan antara anda dengan yang lain, pasti secara naluri anda ingin dibedakan. Kalo bisa tampil beda totalitas. Itu lumrah dan sebuah fitrah.  Begitupun saat anda berniaga, yang disana terjadi persaingan dagang dalam meraih laba, maka dalam kompetisi ini anda pasti ingin membedakan diri di antara sesama penjual. Kondisi sangat kritis akan terjadi ketika konsumen dan calon konsumen jenuh disebabkan terlalu banyak produk yang sama dalam pasar dagang. Jenuh karena secara benefit seluruh produk yang ada sama-sama 1 (satu) manfaat. Sementara anda sebagai penjual sejatinya ingin produk cepat laku, padahal yang lain juga jual produk yang sama. Maka masing-masing (termasuk anda) punya

KPMI Entrepreneur School (KES) Angkatan Ke-8

Sekolah Pengusaha Muslim KPMI Entrepreneur School (KES) Angkatan 8 Hotel Balairung, Jakarta 24 Agustus - 24 Nopember 2019 Dibuka pendaftaran hingga maksimum 55 orang peserta. Apa itu KES? KPMI Enterpreneur School (KES), adalah sekolah Bisnis yang diwelenggarakan oleh KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia). KES akan menjadi pembeda KPMI dengan komunitas bisnis lainnya. KES bukan sekedar memberi pemahaman tentang ekonomi dan motivasi bisnis, namun lebih pada pemahaman tentang syariah yang dibutuhkan semua pebisnis. Materi yang disajikan dalam KES meliputi materi syariah (60%) dan bisnis/ manajemen (40%), ditempuh selama 28 sesi pertemuan, dalam 17 hari belajar, setiap dua pekan pada hari Sabtu dan Ahad. Untuk materi SYARIAH, meliputi: Tauhid, Aqidah, Ushul fiqh, Dasar Hukum Syariah, Dasar Muamalah Maliyah, dan Ekonomi Syariah. Untuk materi Bisnis dan Manajemen, meliputi: Kewirausahaan, Perencanaan dan Strategi, Manajemen Keuangan, Bisnis Ekspor, Pemasaran dan Lega

Pengertian Merek & Indikasi Geografis

Para pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) sudah sangat familiar dengan istilah Merek, bahkan mereka sebagian besar sudah memiliki merek sendiri walaupun merek tersebut belum semuanya didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia. Tetapi, mengenai istilah Indikasi Geografis, sebagian besar pelaku UMKM belum mengetahui istilah tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, Saya akan mencoba menerangkan pengertian Merek dan Indikasi Geografis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada pasal 1 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 ini menjelaskan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan h