Langsung ke konten utama

Muslim Lifestyle Festival 2019



Bismillah,

Salah satu pameran industri syariah dan halal terbesar di Indonesia, Muslim Lifestyle Festival 2019 Insyaa Allah siap digelar pada 30 Agustus - 1 September 2019 di Jakarta Convention Center (JCC). 

Alhamdulillah, kali ini KPMI bekerjasama dengan PT Lima Event (Penyelenggara Muslim Lifestyle Festival 2019), mendapatkan kepercayaan mengisi 1 hall khusus di acara yang akan diisi oleh sekitar 500 eksibitor ini.

Bagi teman-teman yang ingin bergabung di event ini melalui KPMI, bisa membeli stand dengan potongan harga, yakni dari harga Rp2.500.000/m² menjadi Rp1.750.000/m².

Berikut daftar ukuran tenant berserta harganya :
  • 14m2 = 14 x Rp 1.750.000 Rp 24.500.000,-
  • 9m2 = 9 x Rp 1.750.000 Rp 15.750.000,-
  • 6m2 = 6 x Rp 1.750.000 Rp 10.500.000,-
harga belum termasuk pajak 10%.




Jumlah Stand

Jumlah stand untuk KPMI di Muslim LifeFest JCC :
  • 3x3 ada 35 stand
  • 2x3 ada 76 stand
  • 14m² ada 4 stand
1 stand bisa diisi multi vendor/multi brand.

Cp: 085692890495/ Adam



Postingan populer dari blog ini

Punya Merek Itu Penting, Jangan Nunggu Saat Genting !

Pada dasarnya, manusia itu apapun suku, agama dan statusnya, punya rasa ingin dibedakan. Anda punya karakter khas dan unik yang tidak sama dengan orang lain, walaupun ada yang sama dalam nama. Orang yang ini mungkin akan beda baik fisik dan psikis dengan orang yang lain.  Apalagi saat dibanding-bandingkan antara anda dengan yang lain, pasti secara naluri anda ingin dibedakan. Kalo bisa tampil beda totalitas. Itu lumrah dan sebuah fitrah.  Begitupun saat anda berniaga, yang disana terjadi persaingan dagang dalam meraih laba, maka dalam kompetisi ini anda pasti ingin membedakan diri di antara sesama penjual. Kondisi sangat kritis akan terjadi ketika konsumen dan calon konsumen jenuh disebabkan terlalu banyak produk yang sama dalam pasar dagang. Jenuh karena secara benefit seluruh produk yang ada sama-sama 1 (satu) manfaat. Sementara anda sebagai penjual sejatinya ingin produk cepat laku, padahal yang lain juga jual produk yang sama. Maka masing-masing (termasuk anda) punya

KPMI Entrepreneur School (KES) Angkatan Ke-8

Sekolah Pengusaha Muslim KPMI Entrepreneur School (KES) Angkatan 8 Hotel Balairung, Jakarta 24 Agustus - 24 Nopember 2019 Dibuka pendaftaran hingga maksimum 55 orang peserta. Apa itu KES? KPMI Enterpreneur School (KES), adalah sekolah Bisnis yang diwelenggarakan oleh KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia). KES akan menjadi pembeda KPMI dengan komunitas bisnis lainnya. KES bukan sekedar memberi pemahaman tentang ekonomi dan motivasi bisnis, namun lebih pada pemahaman tentang syariah yang dibutuhkan semua pebisnis. Materi yang disajikan dalam KES meliputi materi syariah (60%) dan bisnis/ manajemen (40%), ditempuh selama 28 sesi pertemuan, dalam 17 hari belajar, setiap dua pekan pada hari Sabtu dan Ahad. Untuk materi SYARIAH, meliputi: Tauhid, Aqidah, Ushul fiqh, Dasar Hukum Syariah, Dasar Muamalah Maliyah, dan Ekonomi Syariah. Untuk materi Bisnis dan Manajemen, meliputi: Kewirausahaan, Perencanaan dan Strategi, Manajemen Keuangan, Bisnis Ekspor, Pemasaran dan Lega

Pengertian Merek & Indikasi Geografis

Para pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) sudah sangat familiar dengan istilah Merek, bahkan mereka sebagian besar sudah memiliki merek sendiri walaupun merek tersebut belum semuanya didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia. Tetapi, mengenai istilah Indikasi Geografis, sebagian besar pelaku UMKM belum mengetahui istilah tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, Saya akan mencoba menerangkan pengertian Merek dan Indikasi Geografis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada pasal 1 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 ini menjelaskan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan h