Langsung ke konten utama

Gathering Tenant For Muslim LifeFest 2019



Alhamdulillah, kemarin Kamis 20 Juni 2019, Saya menghadiri Gathering Tenant For Muslim LifeFestival 2019 di Hotel Gren Alia Prapatan Jakarta.

Saya hadir mewakili Asosiasi Koperasi Syariah Indonesia (AKSYINDO) yang Insyaa Allah akan berpartisipasi di acara Muslim LifeFest 2019.


Acara dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB. Acara ini diawali dengan pembukaan dari Pengurus Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) dan menjelaskan tentang Muslim LifeFest 2019 dan dilanjutkan presentasi dari Penyelenggara acara Muslim LifeFest 2019 yaitu EO Lima Events.

Panitia menawarkan berbagai jenis stand (lihat ukuran stand disini) untuk tenant yang tertarik mengikuti Muslim LifeFest 2019 dan memberikan door prize berupa 1 stand gratis ukuran 3 x 3 m2 kepada 3 (tiga) peserta gathering.

Oh ya, acara Muslim LifeFest 2019 didukung pula oleh Bursa Muslim yaitu market place unik yang dimiliki oleh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI).

Semoga acara Muslim LifeFest 2019 ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana.

-yw-


Postingan populer dari blog ini

Punya Merek Itu Penting, Jangan Nunggu Saat Genting !

Pada dasarnya, manusia itu apapun suku, agama dan statusnya, punya rasa ingin dibedakan. Anda punya karakter khas dan unik yang tidak sama dengan orang lain, walaupun ada yang sama dalam nama. Orang yang ini mungkin akan beda baik fisik dan psikis dengan orang yang lain.  Apalagi saat dibanding-bandingkan antara anda dengan yang lain, pasti secara naluri anda ingin dibedakan. Kalo bisa tampil beda totalitas. Itu lumrah dan sebuah fitrah.  Begitupun saat anda berniaga, yang disana terjadi persaingan dagang dalam meraih laba, maka dalam kompetisi ini anda pasti ingin membedakan diri di antara sesama penjual. Kondisi sangat kritis akan terjadi ketika konsumen dan calon konsumen jenuh disebabkan terlalu banyak produk yang sama dalam pasar dagang. Jenuh karena secara benefit seluruh produk yang ada sama-sama 1 (satu) manfaat. Sementara anda sebagai penjual sejatinya ingin produk cepat laku, padahal yang lain juga jual produk yang sama. Maka masing-masing (termasuk anda) punya

KPMI Entrepreneur School (KES) Angkatan Ke-8

Sekolah Pengusaha Muslim KPMI Entrepreneur School (KES) Angkatan 8 Hotel Balairung, Jakarta 24 Agustus - 24 Nopember 2019 Dibuka pendaftaran hingga maksimum 55 orang peserta. Apa itu KES? KPMI Enterpreneur School (KES), adalah sekolah Bisnis yang diwelenggarakan oleh KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia). KES akan menjadi pembeda KPMI dengan komunitas bisnis lainnya. KES bukan sekedar memberi pemahaman tentang ekonomi dan motivasi bisnis, namun lebih pada pemahaman tentang syariah yang dibutuhkan semua pebisnis. Materi yang disajikan dalam KES meliputi materi syariah (60%) dan bisnis/ manajemen (40%), ditempuh selama 28 sesi pertemuan, dalam 17 hari belajar, setiap dua pekan pada hari Sabtu dan Ahad. Untuk materi SYARIAH, meliputi: Tauhid, Aqidah, Ushul fiqh, Dasar Hukum Syariah, Dasar Muamalah Maliyah, dan Ekonomi Syariah. Untuk materi Bisnis dan Manajemen, meliputi: Kewirausahaan, Perencanaan dan Strategi, Manajemen Keuangan, Bisnis Ekspor, Pemasaran dan Lega

Pengertian Merek & Indikasi Geografis

Para pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) sudah sangat familiar dengan istilah Merek, bahkan mereka sebagian besar sudah memiliki merek sendiri walaupun merek tersebut belum semuanya didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia. Tetapi, mengenai istilah Indikasi Geografis, sebagian besar pelaku UMKM belum mengetahui istilah tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, Saya akan mencoba menerangkan pengertian Merek dan Indikasi Geografis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada pasal 1 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 ini menjelaskan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan h