Para pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) sudah sangat familiar dengan istilah Merek, bahkan mereka sebagian besar sudah memiliki merek sendiri walaupun merek tersebut belum semuanya didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia. Tetapi, mengenai istilah Indikasi Geografis, sebagian besar pelaku UMKM belum mengetahui istilah tersebut.
Berdasarkan fakta tersebut, Saya akan mencoba menerangkan pengertian Merek dan Indikasi Geografis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pada pasal 1 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 ini menjelaskan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sedangkan pengertian Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kornbinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 ini juga dijelaskan tentang istilah Merek Dagang, Merek Jasa dan Merek Kolektif dengan penjelasan sebagai berikut :
Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Untuk mendapatkan hak atas merek dan hak atas indikasi geografis, maka kita (baik perorangan maupun badan usaha) harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
-yw-