Langsung ke konten utama

Pengertian Merek & Indikasi Geografis


Para pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) sudah sangat familiar dengan istilah Merek, bahkan mereka sebagian besar sudah memiliki merek sendiri walaupun merek tersebut belum semuanya didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia. Tetapi, mengenai istilah Indikasi Geografis, sebagian besar pelaku UMKM belum mengetahui istilah tersebut.

Berdasarkan fakta tersebut, Saya akan mencoba menerangkan pengertian Merek dan Indikasi Geografis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pada pasal 1 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 ini menjelaskan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.


Sedangkan pengertian Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kornbinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 ini juga dijelaskan tentang istilah Merek Dagang, Merek Jasa dan Merek Kolektif dengan penjelasan sebagai berikut :

Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Untuk mendapatkan hak atas merek dan hak atas indikasi geografis, maka kita (baik perorangan maupun badan usaha) harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

-yw-




Postingan populer dari blog ini

Workshop Bisnis Ekspor (Batch 50) & Workshop Fiqih Muamalah For Exporter (Batch 1)

Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Dalam rangkan membantu Pemerintah meningkatkan ekspor nasional dan untuk meningkatkan pemahaman fiqih muamalah para exporter, KPMI Jakarta bekerjasama dengan KPMI Export Learning Club (KPMI ELC) Insyaa Allah akan mengadakan  “WORKSHOP BISNIS EKSPOR (BATCH 50)”   & “WORKSHOP FIQIH MUAMALAH FOR EXPORTER (BATCH 1)”  yaitu : I. WORKSHOP BISNIS EKSPOR KPMI JAKARTA (BATCH 50) A. Waktu & Tempat Hari / Tanggal : Sabtu / 13 Juli 2019 Waktu : 08.30 – 17.00 WIB Tempat : Hotel Balairung, Matraman, Jakarta Timur.  B. Fasilitator Ir. Nursyamsu Mahyuddin, M.Si • Praktisi bisnis ekspor sejak tahun 1990 hingga sekarang • National Trainer di PPEI (Pusat Pelatihan Ekspor Indonesia) – Kementerian Perdagangan RI • Mengajar pelatihan ekspor di seluruh Indonesia C. Fasilitas Materi Workshop Kit (Notes, Pensil) Gratis Member KPMI ELC (Export Learning Club). Peserta pelatihan ini otomatis akan menjadi m...

Muslim Lifestyle Festival 2019

Bismillah, Salah satu pameran industri syariah dan halal terbesar di Indonesia, Muslim Lifestyle Festival 2019 Insyaa Allah siap digelar pada 30 Agustus - 1 September 2019 di Jakarta Convention Center (JCC).  Alhamdulillah, kali ini KPMI bekerjasama dengan PT Lima Event (Penyelenggara Muslim Lifestyle Festival 2019), mendapatkan kepercayaan mengisi 1 hall khusus di acara yang akan diisi oleh sekitar 500 eksibitor ini. Bagi teman-teman yang ingin bergabung di event ini melalui KPMI, bisa membeli stand dengan potongan harga, yakni dari harga Rp2.500.000/m² menjadi Rp1.750.000/m². Berikut daftar ukuran tenant berserta harganya : 14m2 = 14 x Rp 1.750.000 Rp 24.500.000,- 9m2 = 9 x Rp 1.750.000 Rp 15.750.000,- 6m2 = 6 x Rp 1.750.000 Rp 10.500.000,- harga belum termasuk pajak 10%. Jumlah Stand Jumlah stand untuk KPMI di Muslim LifeFest JCC : 3x3 ada 35 stand 2x3 ada 76 stand 14m² ada 4 stand 1 stand bisa diisi multi vendor/multi brand. Cp: ...

Konsultasi ISO 9001

Layanan konsultasi ISO 9001 bertujuan untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada klien dalam rangka penyusunan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam penerapan ISO 9001.  Layanan ini sudah termasuk Training ISO 9001 dan Training Auditor Internal. Materi training & bimbingan 1. Pengenalan ISO 9001 2. Persyaratan ISO 9001 3. Konsep mutu 4. Latihan pembuatan dokumen pedoman mutu ( quality manual ), prosedur mutu ( quality procedure ), instruksi kerja (work instruction) dan formulir ( form ) 5. Bimbingan dan pengarahan penyusunan dokumen pedoman mutu ( quality manual ), prosedur mutu ( quality procedure ), instruksi kerja (work instruction) dan formulir ( form ) 6. Training auditor internal Waktu 10 s/d 50 hari kerja (tergantung banyaknya proses), jam 10.00 s/d 16.00 Tempat Kantor/Pabrik klien Peserta Tim ISO klien (masing-masing departemen/bagian minimal 1 orang), jumlah peserta tidak dibatasi. Siapa saja yang memerlukan layanan konsultasi ini ? 1. To...