Langsung ke konten utama

Pengertian Merek & Indikasi Geografis


Para pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) sudah sangat familiar dengan istilah Merek, bahkan mereka sebagian besar sudah memiliki merek sendiri walaupun merek tersebut belum semuanya didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia. Tetapi, mengenai istilah Indikasi Geografis, sebagian besar pelaku UMKM belum mengetahui istilah tersebut.

Berdasarkan fakta tersebut, Saya akan mencoba menerangkan pengertian Merek dan Indikasi Geografis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pada pasal 1 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 ini menjelaskan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.


Sedangkan pengertian Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kornbinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 ini juga dijelaskan tentang istilah Merek Dagang, Merek Jasa dan Merek Kolektif dengan penjelasan sebagai berikut :

Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Untuk mendapatkan hak atas merek dan hak atas indikasi geografis, maka kita (baik perorangan maupun badan usaha) harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

-yw-




Postingan populer dari blog ini

Doa & Harapan Bunda

Aslmlkm . wr. Wb  Utk anak bunda dan ayah yg hr ini genap berumur 17 tahun... Alhamdulillah Allah karuniakan Iman dan Islam utk mas Ariq hingga umur 17 tahun ini....  Alhamdulillah utk semua kemudahan yg Allah berikan utk Mas Ariq hingga mendapatkan semua Pencapaian saat ini  Jazakallah utk semua usaha Mas Ariq membahagiakan bunda dan Ayah  Syukuri semua Pencapaian mas Ariq saat ini dg terus berusaha mencapai target kebaikan yg lain  Semakin bertambah umur, semoga mas Ariq makin sholih dan makin Dewasa....  Semoga Allah memudahkan Ariq utk istiqomah dlm kebaikan  Semoga Allah selalu melindungi Ariq di mana pun berada...  Aamiin yaa Rabbal'alamiin..  Ayah dan Bunda yg selalu menyayangi dan mendoakan Ariq... 😍😊

Punya Merek Itu Penting, Jangan Nunggu Saat Genting !

Pada dasarnya, manusia itu apapun suku, agama dan statusnya, punya rasa ingin dibedakan. Anda punya karakter khas dan unik yang tidak sama dengan orang lain, walaupun ada yang sama dalam nama. Orang yang ini mungkin akan beda baik fisik dan psikis dengan orang yang lain.  Apalagi saat dibanding-bandingkan antara anda dengan yang lain, pasti secara naluri anda ingin dibedakan. Kalo bisa tampil beda totalitas. Itu lumrah dan sebuah fitrah.  Begitupun saat anda berniaga, yang disana terjadi persaingan dagang dalam meraih laba, maka dalam kompetisi ini anda pasti ingin membedakan diri di antara sesama penjual. Kondisi sangat kritis akan terjadi ketika konsumen dan calon konsumen jenuh disebabkan terlalu banyak produk yang sama dalam pasar dagang. Jenuh karena secara benefit seluruh produk yang ada sama-sama 1 (satu) manfaat. Sementara anda sebagai penjual sejatinya ingin produk cepat laku, padahal yang lain juga jual produk yang sama. Maka masing-masing (termasuk and...

Mengenal Pentingnya Standard Operating Procedure (SOP) Bagi Kelangsungan Usaha

Pentingnya Standard Operating Procedure atau yang dikenal dengan istilah SOP ini memang sangat disadari oleh para pengusaha. Apalagi saat ini jumlah pengusaha di Indonesia semakin banyak. Baik itu pengusaha skala kecil hingga besar. SOP memiliki peran signifikan terhadap kelangsungan perusahaan. SOP adalah suatu acuan standar yang digunakan dalam menjalankan suatu usaha. Semua perusahaan tentu memiliki cara kerja atau prosedur masing-masing untuk mencapai tujuan atau target usaha. Jika tidak memiliki standar tertentu, maka tujuan pun akan susah tercapai. Sudah menjadi rahasia umum bahwa suatu perusahaan umumnya memiliki lingkup kerja yang luas. Terlebih lagi dengan tenaga kerja yang berasal dari latar belakang berbeda-beda. Hal ini tentunya akan berakibat pada kekacauan jika tidak dipandu dengan suatu pedoman kerja atau SOP . Download Contoh SOP (GRATIS) Seberapa Pentingkah SOP Keberadaan SOP bagi suatu perusahaan akan memberikan dampak besar terhadap kelangsungan usaha yan...