Langsung ke konten utama

Punya Merek Itu Penting, Jangan Nunggu Saat Genting !


Pada dasarnya, manusia itu apapun suku, agama dan statusnya, punya rasa ingin dibedakan. Anda punya karakter khas dan unik yang tidak sama dengan orang lain, walaupun ada yang sama dalam nama. Orang yang ini mungkin akan beda baik fisik dan psikis dengan orang yang lain. Apalagi saat dibanding-bandingkan antara anda dengan yang lain, pasti secara naluri anda ingin dibedakan. Kalo bisa tampil beda totalitas. Itu lumrah dan sebuah fitrah. 

Begitupun saat anda berniaga, yang disana terjadi persaingan dagang dalam meraih laba, maka dalam kompetisi ini anda pasti ingin membedakan diri di antara sesama penjual.

Kondisi sangat kritis akan terjadi ketika konsumen dan calon konsumen jenuh disebabkan terlalu banyak produk yang sama dalam pasar dagang. Jenuh karena secara benefit seluruh produk yang ada sama-sama 1 (satu) manfaat. Sementara anda sebagai penjual sejatinya ingin produk cepat laku, padahal yang lain juga jual produk yang sama. Maka masing-masing (termasuk anda) punya strategi bagaimana produk berpotensi laku dengan cara menambah keunggulan tertentu pada produk dan inovasi seiring berjalannya waktu. Setelah strategi dan inovasi (sebagai rahasia kelangsungan usaha) berhasil dijalankan maka akan ampuh meraih loyalitas konsumen.

Pernahkah anda berpikir jika suatu saat bakal muncul produk yang sama dengan produk hasil kreasi dan inovasi anda, namun penjualnya berbeda?
Lalu konsumen loyalis anda beralih ke penjual produk yang baru tersebut?
Tentunya anda rugi besar toh?

Sudah banting tulang bertahun-tahun bangun usaha….eh….malah dibajak orang lain !

Inilah pentingnya punya Merek atas produk. Mengapa? Karena dari Merek tersebut selain sebagai pembeda, ini merupakan simbol loyalitas konsumen atas produk anda. Saat sebuah pasar ditawarkan produk yang sama, pasti loyalis akan menunjuk Merek anda sebagai kesetiaannya. Hal ini muncul dari manfaat menyeluruh produk anda. Bahkan bisa jadi produk anda itu justru mewakili jiwa mereka. 

“Kalo gak pake Merek ini, kayanya gak gw banget.” Begitu kira-kira gambaran loyalitas.

Karena itu masihkah anda berpikir untuk jual produk tanpa Merek? Siap untuk menyesal jika di saat makmur tiba-tiba kemakmuran anda dibajak orang lain? Apalagi jika usaha anda berskala besar, siapkah kehilangan karyawan akibat kerugian sistemik ini? Sebagus apapun produk anda, pasti berpotensi untuk ditiru dan dipalsu! Tentunya yang akan terjadi adalah ‘mereka untung anda buntung.'

Jadi dengan Merek tersebut, produk anda selain makin dikenal calon konsumen dan konsumen loyalis, juga legal secara hukum baik dalam produksi, distribusi serta inovasi. Disamping itu, ketika ada yang coba memalsu produk bahkan Merek anda, maka si pemalsu bisa dituntut hukuman karena tak punya bukti sah kepemilikan Merek tersebut.

Ingat, Jangan Nunggu Saat Genting ! (ay)

Konsultasi Pendaftaran Merek

Postingan populer dari blog ini

KPMI Entrepreneur School (KES) Angkatan Ke-8

Sekolah Pengusaha Muslim KPMI Entrepreneur School (KES) Angkatan 8 Hotel Balairung, Jakarta 24 Agustus - 24 Nopember 2019 Dibuka pendaftaran hingga maksimum 55 orang peserta. Apa itu KES? KPMI Enterpreneur School (KES), adalah sekolah Bisnis yang diwelenggarakan oleh KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia). KES akan menjadi pembeda KPMI dengan komunitas bisnis lainnya. KES bukan sekedar memberi pemahaman tentang ekonomi dan motivasi bisnis, namun lebih pada pemahaman tentang syariah yang dibutuhkan semua pebisnis. Materi yang disajikan dalam KES meliputi materi syariah (60%) dan bisnis/ manajemen (40%), ditempuh selama 28 sesi pertemuan, dalam 17 hari belajar, setiap dua pekan pada hari Sabtu dan Ahad. Untuk materi SYARIAH, meliputi: Tauhid, Aqidah, Ushul fiqh, Dasar Hukum Syariah, Dasar Muamalah Maliyah, dan Ekonomi Syariah. Untuk materi Bisnis dan Manajemen, meliputi: Kewirausahaan, Perencanaan dan Strategi, Manajemen Keuangan, Bisnis Ekspor, Pemasaran dan Lega

Pengertian Merek & Indikasi Geografis

Para pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) sudah sangat familiar dengan istilah Merek, bahkan mereka sebagian besar sudah memiliki merek sendiri walaupun merek tersebut belum semuanya didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia. Tetapi, mengenai istilah Indikasi Geografis, sebagian besar pelaku UMKM belum mengetahui istilah tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, Saya akan mencoba menerangkan pengertian Merek dan Indikasi Geografis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada pasal 1 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 ini menjelaskan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan h